18. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 19. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan. 20. 5 Peraturan Desa Songgon Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Aset Desa beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah. 10. Pengelolaan aset desa adalah rangkaian k egiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu: 1. penataan Desa; 2. perencanaan Desa; 3. kerja sama Desa; 4. rencana investasi yang masuk ke Desa; 5. pembentukan BUM Desa; 6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan 7. kejadian luar biasa. RAB Penyusunan RPJM Desa [MS Office Excel] 11.2023.025. Penyusnan RPJM Desa merupakan kewajiban Kepala Desa paling lambat setelah dilantik menjadi kepala Desa sesuai dengan UU Desa Nomor 6. 4.8. 1. Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang. tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa; pada ayat (2) Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. sewa, b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; dan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. dalam huruf a, hufur b dan huruf c perlu menetapkan. Keputusan Bupati/Walikoya tentang Penetapan Lokasi. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pasa 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik. Indonesia Tahun 1945; iqdg5r.

contoh perdes aset desa 2020